Keutamaan Puasa di Bulan Rajab

Mayoritas ulama fikih, baik ulama madzhab al-Hanafiyyah, al-Malikiyyah, dan asy-Syafi’iyyah menganggap sunah berpuasa secara mutlak pada bulan-bulan haram (Rajab merupakan salah satu bulan haram). Ulama madzhab al-Hanafiyyah lebih spesifik menyebutkan sunah berpuasa pada hari Kamis, Jumat, dan Sabtu di setiap bulan haram. Sementara ulama madzhab al-Hanabilah berpendapat hanya di bulan Muharram saja yang secara khusus disunahkan berpuasa. [1]

Adapun dalil berkaitan dengan sunahnya berpuasa di bulan-bulan haram antara lain adalah sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah RA yang berbunyi:

أَفْضَلُ الصَّلَاةِ، بَعْدَ الصَّلَاةِ المَكْتُوبَةِ، الصَّلَاةُ في جَوْفِ اللَّيْلِ، وَأَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ، صِيَامُ شَهْرِ اللهِ المُحَرَّمِ. (رواه مسلم عن أبي هريرة)

“Shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam, dan puasa yang paling utama setelah bulan Ramadhan adalah puasa di bulan Muharram.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah RA).

Berkenaan dengan hadits di atas, imam an-Nawawi mengemukakan bahwa di antara puasa yang dianjurkan adalah puasa pada bulan-bulan haram yaitu Dzul Qa‘dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab. Dan, yang paling utama di antara itu semua adalah puasa di bulan Muharram. [2]

Selain hadits tadi ada juga riwayat lain yang menguatkan tentang sunahnya berpuasa di bulan Rajab seperti sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

قلتُ يا رسولَ اللهِ لم أرَكَ تصومُ شهرًا منَ الشهورِ ما تصومُ مِن شعبانَ؟ قال: ذلك شهرٌ يَغفَلُ الناسُ عنه بين رجبٍ ورمضانَ وهو شهرٌ تُرفَعُ فيه الأعمالُ إلى ربِّ العالَمينَ، فأُحِبُّ أن يُرفَعَ عمَلي وأنا صائمٌ. (رواه النسائي وأحمد عن أسامة بن زيد)

“Aku (Usamah bin Zaid) bertanya: Wahai Rasulullah aku tidak melihat engkau banyak berpuasa di antara bulan-bulan seperti yang engkau lakukan pada bulan sya’ban. Beliau menjawab: “bulan tersebut dilalaikan orang-orang, berada di antara bulan Ramadhan dan Rajab. Ia adalah bulan diangkatnya segala amal perbuatan kepada Tuhan semesta alam. Maka aku ingin amalku diangkat dalam keadaan berpuasa.” (HR. an-Nasa’i dan Ahmad dari Usamah bin Zaid RA)

Baca Juga :  Sakit pun Bukti Kasih Sayang Allah

Berkenaan dengan hadits di atas, imam asy-Syaukâni menjelaskan bahwa makna zhahir sabda Rasul SAW di atas mengisayaratkan sunahnya puasa di bulan Rajab. Karena nash tersebut dapat dipahami bahwasanya orang-orang melalaikan bulan Sya’ban (dengan indikasi) tidak berpuasa, sebagaimana mereka mengagungkan bulan Ramadhan dan Rajab dengan cara berpuasa. [3]

Kedua hadits di atas mengisyaratkan sunahnya berpuasa di bulan rajab secara mutlak, tanpa mengkhususkan pada tanggal tertentu sebagaimana dipahami oleh sebagian orang. Dengan kata lain, bagi siapa saja kaum muslimin yang ingin memperoleh kebaikan pada bulan Rajab dan juga pada bulan haram lainnya, dapat melakukan puasa pada bulan tersebut.

Adapun puasa pada hari pertama bulan Rajab menurut syaikh Abu al-Asybâl Hasan az-Zuhairi hadits-haditsnya tidak sahih. [4] Pendapat serupa dikemukakan oleh imam asy-Syaukani, menurutnya berpuasa pada hari kamis pertama di bulan Rajab adalah perbuatan yang diada-adakan. Perbuatan lain yang diada-adakan banyak orang adalah menaruh perhatian pada bulan Rajab dan Sya’ban dengan melakukan aneka ragam ketaatan dan tidak peduli pada selain kedua bulan tersebut. [5]

Dengan melihat penjelasan ulama di atas dapat diambil kesimpulan, pertama, bahwa menurut mayoritas ulama madzhab berpuasa di bulan Rajab adalah sunah secara mutlak tanpa harus menentukan hari tertentu. Kedua, anjuran puasa di bulan Rajab mengacu kepada hadits-hadits Rasulullah SAW yang bersifat umum menjelaskan tentang keutamaan bulan-bulan haram antara lain yaitu hadits riwayat imam Muslim, an-Nasa’I dan Ahmad sebagaimana disebutkan di atas. Wallahu Ta’ala A’lam. (UNS).

Catatan kaki:

[1] Majelis Tinggi Ulama Kuwait, Al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah. Mesir: Mathâbi’ Dâr ash-Shafwah, 1427 H, jil. XXVIII, hal. 95

[2] Abu Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Kota terbit, t.tp, Dâr al-Fikr, t.th., jil. VI, hal. 386.

Baca Juga :  Muharram Adalah Bulan Mulia

[3] Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Abdullah Asy-Syaukani, Nailul Authâr, Mesir: Dâr al-Hadȋts, 1413 H/1993 M, cet. I, jil. IV, hal. 292.

[4] Abu al-Asybal Hasan Az-Zuhairi, Syarh I’tiqad Ahli as-Sunah li al-Alka’i, Maktabah Syamilah, jil. XIII, hal. 15.

[5] Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Abdullah Asy-Syaukani, al-Fawâ’id al-Majmû’ah fi al-Ahâdȋts al-Maudhû‘ah, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, t.th., hal. 440.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *