Minum Sambil Duduk: Adab dan Kesehatan
“Janganlah sekali-kali salah seorang diantara kalian minum sambil berdiri. Apabila dia lupa maka hendaknya dia muntahkan.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah ra.)
Bila kita membaca sepintas hadis di atas, dengan sendirinya pikiran kita menangkap pesan adanya pelarangan tegas minum sambil berdiri. Pesan itu terasa lebih kuat lagi dengan adanya suruhan supaya memuntahkan kembali air yang sudah terlanjur masuk ke mulut lantaran lupa.
Amat sangat menarik untuk ditilik lebih jauh lagi mengenai sabda Nabi di atas, apakah pelarangan ini bersifat mutlak alias tidak bisa ditawar-tawar lagi? dan apa pula hikmah yang bisa diambil dari adanya pelarangan tersebut?
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam al-Minhaj fi Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj bahwa status hukum pelarangan minum sambil berdiri adalah karahah tanzih (perbuatan terlarang yang bersifat ringan, meninggalkannya tidak bersifat wajib). Istilah lain yang digunakan para fukaha yaitu khilaful aula (menyalahi yang utama).
Mungkin sebagian dari kita bertanya-tanya kenapa pelarangan yang sekilas tampak tegas kemudian berubah menjadi makruh? Merujuk pada penjelasan ulama, alasannya karena ada beberapa hadis sahih lain yang menerangkan bahwa Nabi saw pernah minum air zamzam sambil berdiri, seusai menunaikan ibadah haji. Diantaranya Ibnu Abbas ra menuturkan : “Aku memberi minum kepada Rasulullah saw dari air zamzam, lalu beliau minum sambil berdiri.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Abbas ra.)
Disinilah tampak ketajaman berpikir para ulama saat menemukan dua atau beberapa hadis yang secara zahir seolah bertentangan. Langkah pertama, mereka berupaya memadukan beberapa riwayat, kemudian bila tidak memungkinkan maka diambil riwayat yang paling kuat. Dalam konteks cara minum Nabi saw ini beberapa riwayat memungkinkan untuk dipadukan.
Maka, pengamalan beberapa hadis tentang cara minum Rasulullah saw adalah dalam keadaan normal sepantasnya kita minum dengan posisi duduk dan tenang, inilah adab yang paling utama. Namun dalam kondisi terpaksa, sekali waktu minum sambil berdiri tidak mengapa.
Suatu hal yang penting kita yakini, tidak ada larangan yang luput dari maslahat tatkala kita mampu meninggalkannya. Dan, tidak ada perintah yang lepas dari manfaat ketika kita bisa menunaikannya.
Demikian halnya soal pelarangan minum sambil berdiri. Ilmu pengetahuan modern membuktikan bahwa minum dengan posisi berdiri dapat mengganggu keseimbangan cairan dalam tubuh yang meningkatkan racun dalam tubuh serta masalah perut lainnya, seperti yang dikemukakan oleh salah seorang ahli kesehatan penyakit dalam, dokter Prabat Ranjan Sinha.
Sebagai kesimpulan, membiasakan minum sambil duduk bukan soal adab semata, lebih dari itu ada manfaat yang besar yaitu demi menjaga kesehatan tubuh kita. (NS)
Jakarta, 21 Mei 2022